Jakarta (KABARIN) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mulai menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penertiban atribut partai politik yang terpasang di jembatan layang (flyover) di berbagai titik Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, memimpin langsung apel pengarahan kepada seluruh personel Satpol PP dari lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Kamis. Apel ini menjadi tanda dimulainya penertiban atribut parpol di ruang publik.
Menurut Satriadi, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 Ayat (1). Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya di pagar jembatan, pagar jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, serta fasilitas umum lainnya.
Selain melanggar aturan, pemasangan atribut parpol di flyover juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Risiko kecelakaan bisa meningkat, terutama saat cuaca ekstrem.
"Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta,” ujar Satriadi.
Dalam arahannya, Satriadi meminta seluruh personel Satpol PP bertindak tegas saat menertibkan pelanggaran perda maupun peraturan kepala daerah. Meski begitu, pendekatan humanis tetap harus dikedepankan saat berinteraksi dengan masyarakat.
Ia menegaskan komitmen Satpol PP DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan ruang publik yang aman serta tertata. Satriadi juga mengajak semua pihak ikut mematuhi aturan demi mewujudkan Jakarta yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memerintahkan Satpol PP hingga para wali kota di Jakarta untuk melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan bendera atau spanduk partai politik di jalan.
“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” ujarnya.
Pramono menegaskan, jika atribut parpol masih terpasang lebih dari dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menertibkan. Aturan ini berlaku untuk semua partai politik tanpa pengecualian.
"Pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” katanya.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026